66 Gembong Narkoba Diamankan Polres Kampar pada Operasi Antik

  

Coretanpublik.com-BANGKINANG KOTA -  Polres Kampar menunjukkan komitmennya dalam anggota peredaran narkoba di wilayah hukumnya dengan menggelar siaran pers dan pemusnahan barang bukti hasil Operasi Antik Lancang Kuning 2025, Rabu (15/10/2025).

Dalam operasi yang berlangsung sepanjang September 2025 tersebut, jajaran Polres Kampar berhasil mengungkap 51 kasus tindak pidana narkotika dengan 66 orang tersangka.

Kegiatan yang digelar di Mapolres Kampar ini dipimpin langsung oleh Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan, Waka Polres Kampar Kompol Andi Cakra Putra, Kasat Narkoba AKP Markus Sinaga dan disampaikan oleh perwakilan dari Pengadilan Negeri Kampar, Kejaksaan Negeri Kampar, Penasehat Hukum, dan BNK Kampar.

“Operasi Antik Lancang Kuning 2025 ini membuktikan bahwa sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah kita. Kami tidak akan menghentikan anggota pelaku kejahatan narkoba hingga ke akar-akarnya,” tegas Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan.

Dari total 51 kasus yang berhasil diungkap, polisi mengamankan 66 tersangka yang terdiri dari 64 laki-laki dan 2 perempuan. Barang bukti yang berhasil disita antara lain 171,22 gram sabu-sabu dan 763 butir pil ekstasi.

Barang bukti tersebut kemudian dihancurkan di hadapan otoritas terkait sebagai bentuk transparansi penegakan hukum.

Berdasarkan hasil penangkapan, wilayah Tapung, Kampar Kiri, Kampar, dan Kampar Utara menjadi wilayah yang paling banyak diamankan pelaku narkoba.

“Kami akan terus bersinergi dengan kepolisian agar proses hukum terhadap pelaku berjalan maksimal dan memberikan efek jera,” pungkas Kapolres.

Kegiatan ini merupakan bukti nyata komitmen Polres Kampar dalam anggota peredaran narkoba di wilayah hukumnya demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat.***

Post a Comment

Previous Post Next Post