Dari Padang Untuk Kampar: Ranperda Masjid Paripurna Kian Dekat Terwujud


Coretanpublik.com-PADANG – Bapemperda DPRD Kampar melakukan sharing informasi dengan Bagian Hukum Setda Kota Padang, Jumat (12/9/2025), dalam rangka pengayaan materi Ranperda Inisiatif tentang Masjid Paripurna.


 

Rombongan Bapemperda Kampar dipimpin Ketua Habibburahman bersama anggota Ramli, Agus Candra, Anasril, M. Warit, Rahayu Sri Mulyani, Min Amir Habib Efendi Pakpahan, Azhari Nardi, dan Firdaus. Turut mendampingi Sekwan DPRD Kampar Ramlah, Kabag Hukum dan Persidangan Lismarni, serta staf pendamping.


 

Dalam pertemuan itu, Dewi Ayu Puspitasari, Perancang Undang-Undang Bagian Hukum Setda Kota Padang, memaparkan bahwa Padang telah mengesahkan Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Masjid. Regulasi ini sempat mengacu pada draf Pekanbaru tahun 2020, namun tertunda fasilitasi ke Gubernur hingga 2023 karena proses harmonisasi. “Draf yang disusun bahkan berubah hingga 50 persen, dan alhamdulillah sudah disahkan pada tahun 2024 lalu,” jelasnya.


 

Perda tersebut mengatur standar masjid dalam tiga aspek utama: idarah (pengelolaan), imarah (memakmurkan), dan ri’ayah (pemeliharaan). Selain itu, turut diatur pembinaan, pengawasan, pembiayaan, serta penghargaan Masjid Paripurna yang berlaku lima tahun melalui keputusan wali kota.

 


Ayu menambahkan, tujuan Perda ini bukan sekadar menstandarkan fungsi ibadah, tetapi juga menjadikan masjid sebagai pusat kegiatan sosial, pendidikan agama, hingga pengelolaan zakat. Program pendukung lain seperti Smart Surau, pembinaan remaja masjid, dan fasilitasi majelis taklim juga digerakkan oleh Pemko Padang.


 

Ketua Bapemperda DPRD Kampar, Habibburahman, menegaskan bahwa pendalaman materi ini sangat penting agar Ranperda Masjid Paripurna di Kampar lebih matang. “Kami ingin menghadirkan perda yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat Kampar, sebagai Serambi Mekkah-nya Riau. Dengan pendalaman materi ini, insyaallah perda dapat segera terwujud,” ujarnya.

 


Kunjungan ke Kota Padang ini menjadi bagian dari langkah Bapemperda Kampar setelah sebelumnya juga melakukan studi ke Pekanbaru. Hasil pengayaan diharapkan memperkuat penyusunan regulasi yang mendukung terwujudnya Masjid Paripurna di Kabupaten Kampar.***

Post a Comment

Previous Post Next Post